Pengumuman
Ketentuan Keringanan UKT Semester Akhir dan Peninjauan Kembali UKT
Universitas Tanjungpura memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun akademik 2025 dan mahasiswa baru tetap mendapat masa sanggah. Kebijakan keringanan bagi mahasiswa semester akhir juga tetap berlaku.
Keringanan UKT semester akhir diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat:
- Program sarjana / D4: paling rendah semester 9 dengan sisa mata kuliah paling banyak 6 SKS.
- Program D3: mulai semester 7 dengan sisa mata kuliah paling banyak 6 SKS.
Peninjauan kembali UKT dapat diajukan apabila terjadi perubahan kemampuan ekonomi, atau data tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Tata Usaha fakultas atau Biro Keuangan dan Umum UNTAN.
Sumber: untan.ac.id