Langsung ke konten
[email protected] | Pelayanan 08.00 – 16.00 WIB
Beranda/ Profil/Landasan Hukum
Profil Kemahasiswaan UNTAN

Landasan Hukum

Dasar aturan yang menjadi pijakan penyelenggaraan layanan kemahasiswaan di UNTAN.

Keppres

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1967 tentang perubahan status Universitas Negeri Pontianak menjadi Universitas Tanjungpura

UU

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

PP

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Statuta

Statuta Universitas Tanjungpura

Uraian lengkap

Universitas Tanjungpura (UNTAN) berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1967 tentang perubahan status Universitas Negeri Pontianak menjadi Universitas Tanjungpura, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Statuta Universitas Tanjungpura sebagai pedoman dasar penyelenggaraan, pengelolaan, serta pengembangan tridharma perguruan tinggi.