Langsung ke konten
[email protected] | Pelayanan 08.00 – 16.00 WIB
Beranda/ Layanan/ Satgas PPKPT UNTAN
Kampus Aman

Satgas PPKPT UNTAN

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi — tempat aman untuk melapor, didengar, dan didampingi.

Dalam keadaan darurat atau bahaya langsung, hubungi 112, atau layanan SAPA 129 KemenPPPA (telepon 129 / WhatsApp 08111-129-129).
01

Kekerasan fisik

Tindakan yang melukai atau menyakiti tubuh seseorang.

02

Kekerasan psikis

Hinaan, ancaman, intimidasi, atau tekanan yang melukai mental.

03

Perundungan

Kekerasan fisik/psikis yang dilakukan berulang, termasuk di media sosial.

04

Kekerasan seksual

Segala perbuatan seksual tanpa persetujuan, secara langsung maupun daring.

05

Diskriminasi & intoleransi

Perlakuan berbeda karena suku, agama, ras, gender, atau disabilitas.

06

Kebijakan bermuatan kekerasan

Aturan atau keputusan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Alurnya gimana?

  1. 1
    Laporkan

    Sampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas. Kamu boleh didampingi orang yang kamu percaya.

  2. 2
    Ditangani dengan hati-hati

    Satgas memeriksa laporan dengan prinsip kerahasiaan, kehati-hatian, dan praduga tak bersalah.

  3. 3
    Pendampingan & perlindungan

    Korban dan saksi berhak atas pendampingan serta perlindungan selama proses.

  4. 4
    Rekomendasi & pemulihan

    Satgas menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan dan mendukung pemulihan korban.

Satgas PPKPT dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKPT UNTAN diketuai oleh Ar. Ir. Emilya Kalsum, S.T., M.T., IAI., IPM.

Selain menangani laporan, Satgas juga aktif mencegah kekerasan lewat kampanye dan program Duta Anti Kekerasan yang melibatkan mahasiswa sebagai agen perubahan.

Kabar terkait

Bagikan