Satgas PPKPT UNTAN
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi — tempat aman untuk melapor, didengar, dan didampingi.
Kekerasan fisik
Tindakan yang melukai atau menyakiti tubuh seseorang.
Kekerasan psikis
Hinaan, ancaman, intimidasi, atau tekanan yang melukai mental.
Perundungan
Kekerasan fisik/psikis yang dilakukan berulang, termasuk di media sosial.
Kekerasan seksual
Segala perbuatan seksual tanpa persetujuan, secara langsung maupun daring.
Diskriminasi & intoleransi
Perlakuan berbeda karena suku, agama, ras, gender, atau disabilitas.
Kebijakan bermuatan kekerasan
Aturan atau keputusan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Alurnya gimana?
- 1Laporkan
Sampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas. Kamu boleh didampingi orang yang kamu percaya.
- 2Ditangani dengan hati-hati
Satgas memeriksa laporan dengan prinsip kerahasiaan, kehati-hatian, dan praduga tak bersalah.
- 3Pendampingan & perlindungan
Korban dan saksi berhak atas pendampingan serta perlindungan selama proses.
- 4Rekomendasi & pemulihan
Satgas menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan dan mendukung pemulihan korban.
Satgas PPKPT dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKPT UNTAN diketuai oleh Ar. Ir. Emilya Kalsum, S.T., M.T., IAI., IPM.
Selain menangani laporan, Satgas juga aktif mencegah kekerasan lewat kampanye dan program Duta Anti Kekerasan yang melibatkan mahasiswa sebagai agen perubahan.